Pelaksanaan PSBB Proporsional Kelurahan seKecamatan Babakan Ciparay
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung nomor 01/2021, di Kota Bandung diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dari tanggal 11-25 Januari 2021 dalam rangka pengendalian dan Pencegahan Covid-19. Untuk melaksanakan PSBB Proporsional tersebut Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan2 se Kecamatan Babakan Ciparay melakukan : Sosialisasi Protokol Kesehatan, Operasi Yustisi Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan penyemprotan cairan disinfektan.